Inilah Alasan Pinjaman Online Tidak di ACC di Pinjol Resmi OJK, Ternyata Bukan Hanya dari BI Checking

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 22:23 WIB
Inilah Alasan Pinjaman Online Tidak di ACC di Pinjol Resmi OJK, Ternyata Bukan Hanya dari BI Checking
Inilah Alasan Pinjaman Online Tidak di ACC di Pinjol Resmi OJK, Ternyata Bukan Hanya dari BI Checking

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini pembahasan alasan pinjaman online tidak di acc di pinjol resmi OJK, ternyata bukan hanya dari BI Checking.

Artikel ini akan membahas beberapa alasan pinjaman online tidak di acc pinjol resmi OJK, ternyata bukan hanya dari BI Checking.

Simak ulasan berikut ini agar bisa mengetahui beberapa alasan pinjaman online tidak di acc di pinjol resmi OJK, ternyata bukan hanya dari BI Checking.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek BI Checking Kita? Simak Caranya agar Pinjol Lolos

Syarat dan ketentuan tentu mengiringi pengajuan pinjaman online yang secara resmi diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK.

Tujuan dari ketentuan tersebut tak lain adalah agar pengajuan bisa lolos dan segera mendapatkan kucuran dari dana pinjaman.

Kendati demikian, beberapa alasan seringkali menggagalkan pinjaman dana yang diajukan.

Sering kali BI Checking atau yang sekarang disebut SLIK OJK menjadi penyebabnya.

Baca Juga: 7 Pinjol Legal Plafon Besar hingga Rp20 Juta, Pinjaman Online TANPA BI CHECKING Cair 24 jam

Namun ternyata, SLIK OJK bukan hanya alasan suatu pinjaman online dibatalkan, ada beberapa faktor lain yang dapat menghambat pengajuan dana.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini beberapa alasan pinjaman online tidak di acc di pinjol resmi OJK:

1. Penghasilan per bulan tidak sesuai dengan limit kredit dan tenor pinjaman yang diajukan.

Sesuaikan pinjaman dengan kemampuan dalam menyelesaikannya.

2. Terdapat riwayat kredit macet yang belum lunas

Debitur teridentifikasi mempunyai riwayat kredit macet. Oleh karenanya segera selesaikan agar bisa mengajukan pinjaman selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X