Gantikan Peran Orang Tua yang Dipenjara, Aksi Trisha Eungelica Malah Banjir Pujian Warganet: Trial Jadi Mahmud

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 11:59 WIB
Gantikan Peran Orang Tua yang Dipenjara, Aksi Trisha Eungelica Malah Banjir Pujian Warganet: Trial Jadi Mahmud (Kolose TikTok)
Gantikan Peran Orang Tua yang Dipenjara, Aksi Trisha Eungelica Malah Banjir Pujian Warganet: Trial Jadi Mahmud (Kolose TikTok)

Khusunya Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau terbukti melakukan tindak pidana menghalangi proses hukum di kasus pembunuhan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kelimanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X