Khusunya Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau terbukti melakukan tindak pidana menghalangi proses hukum di kasus pembunuhan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kelimanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***