AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat tahun 2023, termasuk Kabupaten Karawang akan segera ditetapkan.
Saat ini, para pekerja dan pengusaha tengah dalam masa penatian penetapan UMP maupun UMK 2023 di wilayah Jawa Barat, yang mencakup juga Kabupaten Karawang.
Kabupaten Karawang kini memiliki besaran UMK tertinggi kedua di antara wilayah lain di Jawa Barat. Bagaimanakah dengan tahun 2023 nanti?
Untuk menetapkan upah minimun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menunggu besaran UMP yang ditetapkan untuk Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu.
Setelah UMP ditetapkan, maka upah minimum di Kabupaten Karawang baru menyusul ditetapkan, yang rencananya pada akhir November 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno.
“Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” ucapnya pada Rabu, 9 November 2022 dikutip AyoSemarang dari Purwasuka.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah buka suara soal upah minimum tahun 2023.
Meskipun sudah menjanjikan upah tahun ini akan lebih tinggi dari tahun 2022, namun Menaker menyebut jika kenaikannya tidak sampai 13 persen.
Sebelumnya, serikat pekerja dan buruh berharap jika upah tahun ini bisa naik sebesar 13 persen.
Disebutkannya, UMP akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Harga Anjlok, 8 HP Gaming Kuat Spek Dewa Rata Kanan, Bawa Chipset Snapdragon 8 Gen 1