AYOSEMARANG.COM -- Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Timur 2023 tinggal menghitung hari.
Pengumuman UMK dan UMR Jawa Timur 2023 ini ditunggu-tunggu baik oleh pekerja maupun pengusaha.
Sebab, dari penetapan UMK Jawa Timur 2023 inilah akan diketahui berapa kira-kira gaji yang akan diterima oleh pekerja di tahun depan.
Baca Juga: Daftar Terlengkap Harga Motor Honda Terbaru 2022 Dari BeAT Hingga Vario, Yuk Kepoin Detailnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah buka suara tentang upah minimum ini.
Disebutkannya bahwa UMP akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” jelasnya.
Sedangkan penetapan UMK dijadwalkan setelah UMP diumumkan yaitu pada 30 November 2022.
Baca Juga: Per Hari Tarik Rp50 Ribu Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Aman dan Asli Cuan!
“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota,” lanjutnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan jika upah minimum untuk tahun 2023 kemungkinan bisa naik sekitar 5 hingga 7 persen, sesuai dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Namun keputusan final berapa persen kenaikannya, masih dalam proses penggodokan dengan mempertimbangkan berbagai variabel.
Jika mengacu pada upah minimum saat ini, 5 daerah yang memiliki besara UMK tertinggi di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis