Segini Besaran UMK Jawa Barat 2023, 5 Kabupaten dan Kota Ini yang Tertinggi, Tempat Kerjamu Termasuk?

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 18:24 WIB
Segini besaran UMK Jawa Barat 2023, 5 kabupaten dan kota ini yang tertinggi. (pixabay)
Segini besaran UMK Jawa Barat 2023, 5 kabupaten dan kota ini yang tertinggi. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2023 sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Sebab, kemungkinan besaran UMK Jawa Barat 2023 akan naik dan akan berpengaruh pada kenaikan gaji para pekerja juga.

Lantas daerah mana saja yang memiliki besaran UMK 2023 tertinggi di wilayah Jawa Barat?

Baca Juga: Dapat Rp580.000 Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini, Main Sehari Cair Ratusan Ribu?

Soal upah minimun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah buka suara.

Meski serikat pekerja dan buruh mengusulkan agar upah tahun ini bisa naik sebesar 13 persen, tapi belum bisa dikabulkan oleh Menaker.

Disebutkannya, UMP akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” lanjutnya.

Baca Juga: 4 Game Penghasil Uang Gratis Paling Nyata, Modal Rebahan Untung Jutaan, Terbukti Cair Saldo DANA hingga Paypal

Sedangkan penetapan UMK dijadwalkan pada 30 November 2022.

“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota,” sambungnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan jika upah minimum untuk tahun 2023 kemungkinan naik sekitar 5 hingga 7 persen, sesuai dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Saat ini, 5 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang memiliki besaran UMK tertinggi yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Pasti Cair Rp50 Ribu Setiap Hari, Asli Terbukti Membayar dan Terpercaya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X