AYOSEMARANG.COM -- Sebentar lagi, UMK Surabaya 2023 akan ditetapkan.
Di tahun ini, UMK Surabaya jadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Lantas bagaimana dengan tahun 2023?
Pengumuman UMK Surabaya 2023 sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja maupun pengusaha.
Baca Juga: Per Hari Tarik Rp50 Ribu Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Aman dan Asli Cuan!
Sebab, penetapan upah minimum ini akan jadi acuan besaran pengupahan di tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 21 November 2022 nanti.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan menyusul pada 30 November 2022.
Menaker menyebutkan bahwa upah minimum tahun 2023 akan megalami kenaikan.
Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis
Namun, berapa persen kenaikannya masih akan digodok berdasarkan berbagai variabel yang tercantum di PP No 36/2021.
Dalam ayat (2) dan (3) disebutkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
UMK Surabaya terbaru atau tahun 2022 adalah sebesar Rp4.375.479,19.