UMK Surabaya Kini Tertinggi di Jawa Timur, Bagaimana Tahun 2023?

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 16:57 WIB
UMK Surabaya kini tertinggi di Jawa Timur, bagaimana tahun 2023. (Unsplash/ Mufid Majnun)
UMK Surabaya kini tertinggi di Jawa Timur, bagaimana tahun 2023. (Unsplash/ Mufid Majnun)

AYOSEMARANG.COM -- Sebentar lagi, UMK Surabaya 2023 akan ditetapkan.

Di tahun ini, UMK Surabaya jadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Lantas bagaimana dengan tahun 2023?

Pengumuman UMK Surabaya 2023 sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga: Per Hari Tarik Rp50 Ribu Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Aman dan Asli Cuan!

Sebab, penetapan upah minimum ini akan jadi acuan besaran pengupahan di tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 21 November 2022 nanti.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan menyusul pada 30 November 2022.

Menaker menyebutkan bahwa upah minimum tahun 2023 akan megalami kenaikan.

Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis

Namun, berapa persen kenaikannya masih akan digodok berdasarkan berbagai variabel yang tercantum di PP No 36/2021.

Dalam ayat (2) dan (3) disebutkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.

UMK Surabaya terbaru atau tahun 2022 adalah sebesar Rp4.375.479,19.

Baca Juga: Dapat Rp580.000 Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini, Main Sehari Cair Ratusan Ribu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X