Buntut Video Viral Aksi Tak Senonoh Buka Baju Di Panggung, Widi Vierratale Siap-siap Dipanggil Polisi?

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 15:47 WIB
Widi Vierratale dilaporkan atas dugaan tindak pornografi gegera video aksi buka baju yang menghebohkan dunia maya.  ((Instagram widikidiwdkdw))
Widi Vierratale dilaporkan atas dugaan tindak pornografi gegera video aksi buka baju yang menghebohkan dunia maya. ((Instagram widikidiwdkdw))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -– Aksi Widi Vierratale saat membuka baju saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah berbuntut laporan atas dugaan tindak pornografi.

Widy Soediro Nichlany adalah seorang vokalis Vierratale yang sedang diterjang kasus pelaporan oleh Forum Pemuda Sulawesi dengan dugaan tindak pornografi.

Aksi panggung yang terjadi pada bulan Oktober 2022 sempat viral dan video Widi Vierratale saat buka baju tersebar luas di sosial media.

Baca Juga: Profil BIODATA Widi Vokalis Vierratale yang Viral Lepas dan Lempar Baju ke Penonton: Umur, IG, Pacar, Tiktok

Widi Vierratale buka baju di atas panggung
Widi Vierratale buka baju di atas panggung (Foto:Ist)

Buntut dari aksi tersebut yaitu pelaporan yang sudah ditayangkan ke Bareskrim dalam bentuk laporan informasi pada 16 November 2022.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelaku yaitu Zainul Arifin lengkap dengan bukti gambar dan video aksi saat Widi Vierratale membuka baju.

Bukti yang diduga mengandung unsur tindak pornografi itu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan diteruskan ke penyidik.

Jadi agenda hari ini adalah terkait dengan laporan polisi, kita melapor atas dugaan pornografi oleh seorang publik figur, inisialnya adalah WS. Nah itu sudah disampaikan oleh SPKT dan diteruskan ke penyidik,” ujar Zainal Arifin.

Baca Juga: VIDEO Widi Vierratale Lepas dan Lempar Baju ke Penonton, Ngacir Cuma Pakai Bra, Kevin Aprilio Cenat-cenut

Zainal Arifin juga menyampaikan ancaman hukuman menurut undang-undang pornografi dari aksi yang dilakukan oleh Widi Vierratale.

“Persoalan lanjutan, barangkali akan ditelaah oleh peraturan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, terancam dijerat dengan pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Zainal Arifin.

Zainal menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Widi Vierratale akan menjadi contoh yang tidak baik untuk generasi muda.

Baca Juga: GEGER! Cuma Pakai Bra, Widi Vierratale Nekat Lepas dan Lempar Baju, Warganet Malah Salfok ke Kevin Aprilio

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X