Korupsi BUMDes, Mantan Kades Siberuk Tulis Batang Dituntut 1,6 Tahun

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 18:42 WIB
Terdakwa Sudarso, mantan Kades Siberuk, Kecamatan Tulis Kabupaten Batang saat persidangan virtual di Rutan Kelas II Batang.  (Dok)
Terdakwa Sudarso, mantan Kades Siberuk, Kecamatan Tulis Kabupaten Batang saat persidangan virtual di Rutan Kelas II Batang. (Dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang menuntut terdakwa Sudarso, Kepala Desa Siberuk Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang periode 2013-2019, dipidana penjara selama 1,6 tahun dan membayar denda sebesar Rp60 juta.

Hal itu mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Banyak Kades Terjerat Korupsi, Ini Arahan Tegas Pj Bupati Batang pada Kades Baru
 
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana dalam siaran pers, Selasa 22 November 2022.
 
Terdakwa terbukti korupsi keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SEJAHTERA Desa Siberuk Kecamatan Tulis Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
 
“Selain hukuman penjara, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 152.522.000,” kata Ridwan.
 
Kasi Intelejen Kajari Batang juga menjelaskan, modus terdakwa Sudarso yakni mengelola sendiri uang Badan Usaha Milik Desa “SEJAHTERA” yang bersumber dari penyertaan modal Desa Siberuk. Lalu uang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Jadi Bagaimana Nasib Istana Wong Sintinx Seharga Rp25 Miliar, Rumah Mewahnya?
 
“Uang yang tidak sesuai dengan kewenangannya tanpa melalui mekanisme yang benar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp  152.522.000,” ungkapnya.
 
Pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19, terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 22 November 2022.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal (29/11/2022) dengan agenda persidangan pembacaan plledooi oleh penasehat hukum terdakwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X