BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Tidak sedikit kepala desa (kades) maupun di Kabupaten Batang yang terjerat masalah hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk antisipasi dan meminimlasir, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan arahan kepada kepala desa di Bimbingan teknis yang berlangsung di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu 9 November 2022 malam.
Lani mengatakan, menjadi kepala desa bukan sekedar memimpin masyarakat, tapi juga harus bisa merencanakan, melaksanakan hingga mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekdes Pretek Jadi Pelaksana Tugas
“Ketika saya menjabat di inspektur banyak sekali temuan terkait alokasi dana desa dan dana desa baik fisik maupun non fisik. SDM berkompeten yang terbatas bukan menjadi kendala, karena semuanya ada aturanya,” Lani Dwi Rejeki.
Kalau memang tidak memahami regulasinya, ia meminta para kades berkoordinasi dengan dinas teknis atau inspektorat. Hal itu untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
“Hampir semua desa yang kita periksa ada temuan di pembangunan fisik yang berimpilkasi pada anggaran dan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Pabrik di KIT Batang Butuh 15 Ribu Karyawan Lulusan SMK
Tidak hanya itu, Lani Dwi Rejeki juga meeminta kades memahami regulasi dan dalam penyusunan peraturan desa peraturan kepala desa harus kepala desa harus melibatkan unsur – unsur yang ada di desa dan harus ada keterbukaan.
“Regulasi itu menjadi dasar payung hukum kepala desa dalam merumuskan sesuatu ataupun mengeluarkan kebijakan,” tukasnya.
Tampak hadir dan memberikan materi dalam kegiatan bintek kepala desa, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto, Dandim 0736 Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, Ketua DPRD Maulana Yusup dan Kajari Batang diwakili Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana.