Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekdes Pretek Jadi Pelaksana Tugas

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 18:29 WIB
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanyo.  (Muslihun kontributor Batang)
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanyo. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah ditetapkannya Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Batang pada, Senin (24/10/2022).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang telah melakukan pemberhantian sementara kedua pejabat desa tersebut.
 
“Untuk Kades Pretek kita sudah meminta salinan penetapan tersangka, tiga hari yang lalu. Salinan itu sebagai dasar kita melakukan pemberhentian terhadap kepala desa,” kata Kepala Dispermades Batang, Rusmanto saat ditemui di kantornya, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp351 Juta, Kepala Desa Pretek dan Bendahara Desa Ditahan Kejari Batang
 
Setelah Kades Pretek diberhentikan sementara. Maka secara otomatis yang menjalankan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pretek.
 
“Sekdes Pretek posisinya adalah selaku pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan tugas-tugas sehari-hari kepala desa,” ungkapnya.
 
Adapun terkait dengan masalah keungan desa, kata Rusmanto, dalam SK Plt Kades Pretek diberikan tambahan kewenangan hal tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Batang Sesalkan Kades dan Bendahara Desa Pretek Terjerat Kasus Korupsi
 
“Terkait pengajuan dana desa dan peng-SPJ-annya. Nanti muncul kewenangan di dalam klausul SK (Surat Keputusan) pengangkatan Plt,” jelas Rusmanto.
 
Plt Kades Pretek juga diberikan kewenangan untuk mengangkat bendahara desa dan mengusulkan mempertanggungjawabankan terkait keuangan.
 
Rusmanto juga menyatakan tidak akan melakukan pemilihan pergantian pejabat antar waktu (PAW). Karena masa jabatan Kades Pretek tinggal 8 bulan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1066 dan Raw Scan, Munculnya Vegapunk Asli hingga Tangisan Nico Robin
 
“Tetapi ketika kapala desa itu sudah Inkracht, nanti kita akan tunjuk penjabat (Pj) kepala desa,” jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Kades Pretek yang berinisal TR dan bendaharanya HZ dijadikan tersangka dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Keduanya diduga  telah merugikan negara sebesar Rp351.670.581,25.

"Ini kejadian pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Selama kurang lebih empat tahun. Kita baru melakukan penyelidikan diawal tahun 2022,” ungkap Kajari Batang Mukharom, Senin 24 Oktober 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X