Apa Itu Avatar AI? Viral di Instagram dan TikTok, Bisa Digunakan Gratis?

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 17:33 WIB
Aplikasi Avatar AI yang viral di Instagram dan TikTok. (Instagram @gadiiing)
Aplikasi Avatar AI yang viral di Instagram dan TikTok. (Instagram @gadiiing)

AYOSEMARANG.COM -- Avatar AI adalah sebuah aplikasi yang tengah viral saat ini. Baik di Instagram maupun TikTok, aplikasi edit foto ini masih terus menjadi perbincangan.

Lantas, apa saja yang perlu di ketahui terkait Avatar AI yang tengah viral di jagat maya? Simak penjelasannya di sini.

Avatar AI Bukan Aplikasi Edit Foto Biasa

Lensa: Avatar maker, Editor ( Avatar AI) memiliki banyak keunikan dibanding aplikasi editor foto lainnya. Salah satunya adalah mampu mengubah bentuk wajah seseorang menjadi seperti karakter anime.

Baca Juga: Tukar Koin Jadi Saldo DANA atau GoPay di Aplikasi Penghasil Uang Island King, Begini Cara Mainnya

Dengan kata lain, aplikasi ini mampu megedit tampilan wajah seseorang menjadi bentuk 2d animasi. Hal itulah yang menjadi daya tarik utama aplikasi tersebut, membuat banyak orang penasaran mencobanya.

Orang-orang yang penasaran ingin melihat wajah mereka dalam bentuk anime, tentu saja harus mendownload aplikasi ini.

Mengapa Avatar AI Viral

Seperti yang disinggung di atas, Avatar AI viral karena keunikannya yang bisa mengedit foto seseorang menjadi karakter anime 2d.

Baca Juga: Makin Murah, Vivo Y22 Andalkan MediaTek Helio G85, Memori Besar, Baterai Badak, Gaming Jadi Lancar

Nama aplikasi Avatar AI pertama kali Viral di Instagram. Banyak orang memenuhi Instagram story mereka dengan foto-foto dirinya yang berubah menjadi Avatar AI. Sontak, hal itu menimbulkan efek domino yang lebih besar.

Semakin banyak orang yang mengunggah foto diri yang berubah menjadi Avatar AI dan aplikasi itu pun semakin terkenal.

Pada puncaknya, tren Avatar AI bahkan sampai ke TikTok dan lambat laun, aplikasi berlambang huruf 't' itu juga dipenuhi oleh gambar-gambar Avatar di setiap postingannya.

Avatar AI adalah Aplikasi Berbayar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X