Apakah Tanggal 26 Desember 2022 Cuti Bersama? Uraian Menko PMK Tentang 26 Desember Libur

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 15:04 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau kawasan kumuh di kota Solo. (Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau kawasan kumuh di kota Solo. (Humas Kemenko PMK)

Sebelumnya disampaikan bahwa 26 Desember libur.

Yang mana artinya tanggal 26 Desember cuti bersama.

Hal itu diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy hari ini 16 Desember 2022.

Begitulah uraian Menko PMK tentang 26 Desember libur atau tidak? Penjelasannya ada di atas.

Baca Juga: 5 Pantai Indah di Pacitan, Cocok Untuk Wisata Saat Libur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X