SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 diwacanakan akan naik sebesar 7 persen.
Namun wacana kenaikan gaji PNS 2023 belum bisa dipastikan jadi atau tidak.
Sampai saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan apakah rencana gaji PNS naik 7 persen.
Baca Juga: Mau Peluang Lolos CPNS 2023 Tinggi? Daftar Lewat Formasi Ini, Cek Apa Kamu Memenuhi Syarat
Hal itu terkait rencana gaji PNS naik 7 persen masuk dalam anggaran belanja pegawai pada 2023 atau tidak.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Putut Hari Satyaka Putut menyebut jika memang naik, maka besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan langsung diumumkan Presiden Jokowi.
"Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok," tutur Putut di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Lantas berapa gaji PNS tahun 2022 berdasarkan golongannya?
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, 6 Jurusan S1 Ini Paling Berpeluang Lolos, Ini Alasannya
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun ikut mendukung adanya kenaikan gaji PNS tahun 2023.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal wajar di tengah kondisi perekonomian yang kini masih tidak menentu.
Misbakhun menyebut inflasi di Indonesia masih tinggi sebesar 5,42 persen year-on-year (yoy) sampai November 2022.
"Kalau ASN (aparatur sipil negara) dinaikkan 7 persen menurut saya sangat wajar. Karena inflasi juga naik," ujar Miskbakhun belum lama ini.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Online di sscasn.bkn.go.id, Cek DISINI Syarat Dokumen Lengkap