Apa Gaji PNS Naik Tahun 2023? Ini Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan I-IV Terbaru

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 15:19 WIB
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan I-IV Terbaru. (set.kab.go.id)
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan I-IV Terbaru. (set.kab.go.id)

Miskbakhun mengatakan belanja pegawai ditetapkan naik sebesar Rp 257,2 triliun tahun 2023.

"Kalau ada kenaikan belanja 3 persen tersebut di APBN maka komponen kenaikan gaji ASN sangat wajar bila dinaikkan ke level 7 persen," lanjutnya.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2022 berdasarkan tingkatan golongan I-IV dari terendah hingga tertinggi:

Golongan I

-Terendah: Rp1.560.000
-Tertinggi: Rp2.686.500

Baca Juga: 5 Jurusan S1 Berpeluang Besar Lulus CPNS 2023, Jurusanmu Termasuk?

Golongan II

-Terendah: Rp2.022.200
-Tertinggi: Rp3.820.000

Golongan III

-Terendah: Rp2.579.400
-Tertinggi: Rp4.797.000

Golongan IV

-Terendah: Rp3.044.300
-Tertinggi: Rp5.901.200

Itulah informasi terkait wacana gaji PNS 2023 naik sebesar 7 persen dan daftar gaji PNS tahun 2022 berdasarkan golongan dari yang terendah hingg tertinggi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X