Miskbakhun mengatakan belanja pegawai ditetapkan naik sebesar Rp 257,2 triliun tahun 2023.
"Kalau ada kenaikan belanja 3 persen tersebut di APBN maka komponen kenaikan gaji ASN sangat wajar bila dinaikkan ke level 7 persen," lanjutnya.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2022 berdasarkan tingkatan golongan I-IV dari terendah hingga tertinggi:
Golongan I
-Terendah: Rp1.560.000
-Tertinggi: Rp2.686.500
Baca Juga: 5 Jurusan S1 Berpeluang Besar Lulus CPNS 2023, Jurusanmu Termasuk?
Golongan II
-Terendah: Rp2.022.200
-Tertinggi: Rp3.820.000
Golongan III
-Terendah: Rp2.579.400
-Tertinggi: Rp4.797.000
Golongan IV
-Terendah: Rp3.044.300
-Tertinggi: Rp5.901.200
Itulah informasi terkait wacana gaji PNS 2023 naik sebesar 7 persen dan daftar gaji PNS tahun 2022 berdasarkan golongan dari yang terendah hingg tertinggi.