SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan kedelapan ini dengan mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU.
Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya untuk memberikan keterangan hasil penelitian atau pemeriksaannya terhadap kelima terdakwa.
Hanya saja, hingga proses persidangan saat ini tidak terlepas dari dugaan motif pembunuhan Brigadir J yakni pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dengan terus berkutat pada dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan membuat pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara.
Reza Indragiri Amriel mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai misi untuk memberatkan terdakwa, dan tidak terjebak klaim pemerkosaan.
Pernyataan pelecehan seksual atau pemerkosaan tersebut terus diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza dalam keterangannya, Rabu 21 Desember 2022, dikutip dari Suara.com jejaring AyoSemarang.
Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu seharusnya memojokkan terdakwa.
Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reza mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli.
Jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.