Seperti pada pemberitaan dibeberapa media kata Reza, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk mendukung bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
"Nah, di sinilah terjadi paradoks," kata Reza Indragiri Amriel.
Paradoks yang maksudkan Reza adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri.
Situasi ini, kata Reza, menimbulkan pertanyaan akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.
Sehingga Reza berpendapat bahwa kondisi tersebut akan menguntungkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika JPU, penasihat hukum, ahli akan termanfaatkan terkait dengan klaim perkosaan tersebut.
"Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka," kata Reza.
Reza mengingatkan bahwa pokok dakwaan perkara tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.
Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.
Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang pelecehanseksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain.
"Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP," tegas Reza. *** (Syarifuddin)