Jadi Guru PPPK Tenyata Punya Banyak Kelebihan Menurut Mendikbudristek, Apa Saja?

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 18:26 WIB
Jadi guru PPPK tenyata punya banyak kelebihan menurut Mendikbudristek, apa saja. (instagram.com/cpnsindonesia.id/)
Jadi guru PPPK tenyata punya banyak kelebihan menurut Mendikbudristek, apa saja. (instagram.com/cpnsindonesia.id/)

AYOSEMARANG.COM -- Mungkin belum semua mengetahui manfaat menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK memiliki manfaat yang besar terhadap kesejateraan guru, khususnya guru kontrak atau honorer.

Dilansir ayosemarang.com dari laman (gtk.kemdikbud.go.id), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memaparkan tiga keunggulan guru PPPK.

Baca Juga: Kenapa Oliebollen Trending? Kue Khas Akhir Tahun Asal Belanda yang Disebut Tiru Odading Asal Indonesia

Pertama, mengubah status dari honorer menjadi ASN akan meningkatkan kesejahteraan karena akan menerima gaji dan tunjangan.

Kedua, dalam situasi yang berubah ini, guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi mengajar dan sertifikasi.

Ketiga, program rekrutmen guru PPPK menjadi prioritas pemerintah dalam pemenuhan ASN di daerah.

"Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS," jelas Menteri Nadiem.

Baca Juga: Ngakak! Kelakuan Rozy Zay Hakiki Saat Digerebek Warga, Mantan Suami Norma Risma Lari Sambil Lakukan Ini

Dalam program guru PPPK, pemerintah berharap banyak guru jujur ​​yang lolos seleksi menjadi ASN.

Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2023, jumlah guru honorer di sekolah negeri mencapai 742.549 orang.

Dari data tersebut, jumlah guru honorer kemungkinan akan bertambah pada tahun 2022.

Program guru PPPK memungkinkan guru honorer naik status menjadi ASN.

Baca Juga: Ngerinya Doa Ayah Norma Risma saat Tahu Dikhianati, Bikin Rozy Lemas Tak Berkutik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X