Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya!

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 17:35 WIB
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya. (Instagram @kemdikbud.ri)
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya. (Instagram @kemdikbud.ri)

AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 kini sudah dibuka oleh Kemdikbud.

Bagi pelamar yang hendak mendaftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud dapat disimak di sini.

Selain itu, terdapat banyak formasi yang dapat peserta pilih dalam pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud.

Baca Juga: Loker BUMN Terbaru 2022, Bank Mandiri Buka Posisi Team Leader Tax Management, Cek Kualifikasinya!

Dilansir AyoSemarang dari akun Instagram kemdikbud.ri, pendaftaran seleksi sudah resmi dibuka sejak 21 Desember 2022.

Simak ketentuan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud berikut ini.

Peserta melakukan pendaftaran di PPPK online melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Selanjutnya pada tanggal yang sama, peserta dapat memilih titik lokasi ujian dan pencetakan kartu pada 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Baca Juga: WOW Usung Snapdragon 730G, Samsung Galaxy M51, Baterai Super MONSTER 7000mAh Layar Invinity O Sikat Game Berat

Setelah melakukan pendaftaran, peserta dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12-15 Januari 2023.

Kemudian pada 2-7 Maret 2023 akan diberitahukan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi (CAT).

Peserta akan melakukan pelaksanaan seleksi kompetensi pada 10-19 Maret 2023.

Setelah itu, pengumuman daftar peserta seleksi kompetensi teknis tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen dapat dilihat pada 25 Maret 2023.

Baca Juga: Wisata Pacitan Selain Pantai, Surga Tersembunyi yang Sebaiknya Anda Harus Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X