Maling Rumah di Batang, Polda Jateng Bekuk Rampok Bersenjata Revolver

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 20:09 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menanyai salah seorang tersangka perampokan di Batang  (Polda Jateng)
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menanyai salah seorang tersangka perampokan di Batang (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng bersama Polres Batang menangkap tersangka perampokan di Batang yang menggunakan senjata api di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Para tersangka perampokan di Batang yang diamankan Polda Jateng itu berjumlah 6 orang.

Adapun 6 tersangka perampokan di Batang yang diamankan Polda Jateng itu berinisial DS (30) berperan menyiapkan mobil survey, Sopir, eksekutor pencurian, FS (32) membawa parang, memukul kepala, menarik Pak Lurah ke dalam rumah, menarik dan menangkap Pak RT dimasukkan ke dalam rumah.

Baca Juga: Macet Total karena Masih Banjir, Pengemudi Disarankan Hindari Jalan Pantura Semarang

Kemudian AP (50) , ACU (20), dan J (46) bertugas sebagai perencanaan, menyiapkan senjata api, survey, eksekutor pencurian, bawa pisau lipat utk congkel jendela. Sedangkan 1 pelaku yang merupakan otak pencurian yakni T statusnya masih dalam DPO.

Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjend Pol. Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan komplotan tersebut beraksi di rumah milik Ahmad Tahrori atau Kaji Pelet.

"Atas kejadian itu, komplotan rampok dengan kekerasan itu berhasil menggasak uang sebesar Rp 108 juta, beberapa Handphone, dan tas brandeed," kata Djuhandani dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin 2 Januari 2023.

Kemudian modus operandi yang digunakan adalah dengan masuk dalam rumah yang ada penghuninya secara bersama-sama.

Baca Juga: Tambah Opsi Penjara Gawang, PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo

"Lalu mereka juga membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam dan melukai korban-korban sembari mengambil barang-barang milik korban," sambungnya.

Untuk kronologi kejadian, awalnya 5 tersangka itu membawa senjata api dan pergi dengan membawa mobil menuju ke rumah korban dan diparkir 10 meter dari rumahnya.

"Sesampainya di rumah korban, karena gerbang pagar rumah terkunci, 4 tersangka masuk dengan melompat pagar pembatas bagian depan rumah, setelah itu merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu berukuran 4 meter," paparnya.

Dia lalu menyebut berdasarkan keterangan pelaku, mereka kemudian menodongkan pistol kepada salah satu penghuni rumah sebagai sandera.

Baca Juga: LOKER BUMN 2023: TelkomSigma Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Informasi Pendaftarannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X