"Permintaan perpanjangan penahanan itu atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6, tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Djuyamto kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Rabu 4 Januari 2023.
Menurut Djuyamto, permintaan perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan apabila pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum selesai.
Selain itu, Djuyamto menuturkan ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi dengan masa penahanan selama 60 hari," sebut Djuyamto. *** (Syarifuddin)