Aturan Baru, 394 Pejabat Administrasi Pemkab Batang Duduki Jabatan Fungsional

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 18:07 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik 394 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan baru. Foto: Muslihun/kontributor Batang.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik 394 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan baru. Foto: Muslihun/kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik 394 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan baru.
 
Mereka akan menduduki jabatan fungsional yang semula sebagai pejabat administratif.
 
Pelantikan itu sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, untuk menyederhanakan birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Usai Banjir, Akses Jalan Menuju SMPN 9 Batang Rusak Parah
 
“Adanya pelantikan ini untuk menyamakan aturan Menpan RB. Sehingga gaji dan tunjangan dapat diterima. Dan pelantikan ini tidak mengurangi hak-haknya,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Pendopo Kantor Bupati setempat, Kamis 12 Januari 2023.
 
Ia juga meminta kepada ASN dan PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan amanah serta tugas sebagai abdi negara.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Motor vs Truk di Batang Sore Ini, 1 Pemotor Tewas, Identitas Belum Diketahui
 
“Pelantikan ini adalah langlag perjuangan dalam meniti karier. Meraka usianya masih muda masing-masing yang nantinya juga berpotensi menduduki jabatan eselon III dan II,” terangnya.
 
Lani juga menegaskan untuk menuju jabatan selanjutnya butuh proses. Namun yang terpenting bekerja dengan baik supaya punya kesempatan mencapai jabatan struktural.
 
“Pengambilan sumpah ini jangan hanya menjadi seremonial saja. Harus menjadi wujud komitmen kepada Tuhan yang harus dipegang dalam berperilaku dan bersikap sebagai PPPK dan ASN,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X