Kantor Kemenag Batang Tegaskan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Bukan Ustaz

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:48 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, M. Aqsho. (istimewa)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, M. Aqsho. (istimewa)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, M. Aqsho, memastikan tersangka pencabulan yang korbannya 21 anak usia di bawah umur bukan dari kalangan ustaz maupun guru mengaji.

Pelaku hanya pelatih rebana, sehingga kabar berita yang sudah menyebar perlu diluruskan.

“Mendengar kabar tersebut, saya merasa prihatin tentang pelaku pelecehan adalah oknum ustaz. Namun setelah diklarifikasi melalui data di pondok pesantren maupun TPQ, ternyata yang bersangkutan tidak terdaftar. Sehingga bisa dipastikan pelaku bukan dari kalangan ustaz atau guru ngaji, melainkan hanya seorang pelatih rebana,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: Lihat Kunci Menempel, Sepasang Suami Istri Curi Motor di Sawah Guntur Demak

Menyikapi peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pelatih rebana itu, pihaknya menegaskan bahwa semua kembali ke perilaku masing-masing pribadi.

“Itu sebuah penyakit. Makanya orang tua hingga pendidik di semua lembaga pendidikan harus bisa mengantisipasinya, supaya tidak menyebar,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar ke depan harus lebih waspada lagi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sebagai langkah tindak lanjut, arahan dari Penjabat Bupati Batang bersama Kapolres, pihaknya merencanakan untuk menggerakkan para penyuluh agama.

Baca Juga: Umur Tua Tenaga Kuda! Sebelum Diduga KDRT, Ferry Irawan Minta 'Jatah' Sama Venna Melinda 2 Kali Sehari

“Mereka akan diintensifkan terjun ke lapangan untuk mengajak Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) maupun Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), agar menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan ramah anak,” jelasnya.
 
Semntara Wakil Ketua Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran, Siswoyo mengatakan, pengecekan telah dilakukan oleh petugas ke sejumlah TPQ di wilayah tempat kejadian perkara.

“Dan nyatanya nama pelaku tidak terdaftar di sejumlah TPQ setempat,” ujar dia.

Ia menerangkan, ada standarisasi ketika akan mengangkat seseorang menjadi ustaz atau ustazah.

Baca Juga: Ide Jualan Receh 1000an, Jajanan Sosis Ulir, Anak Sekolahan Pasti Suka

“Di samping lolos metodologi di masing-masing lembaga pendidikan Alquran, pengurus sudah diberikan penegasan. Apabila ada calon yang secara moral sudah cacat, sebaiknya tidak diterima sebagai ustaz maupun ustazah,” tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X