SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya, Senin 24 Oktober 2022.
Tersangka pencabulan yang ditangkap Polrestabes Semarang tadi bernama Rochmanto (42).
Kemudian anak tiri yang menjadi korban pelaku pencabulan itu berinisial NFS (15).
Baca Juga: Rekomendasi 9 Ikan Mas Koki Favorit Penggemar Ikan Hias, Aquarium Jadi Makin Semarak
Tindak pencabulan itu dilakukan di rumah korban yang beralamat di Gayamsari Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan perilaku cabul Rocmanto ini diketahui setelah korban bercerita kepada sepupunya.
"Sepupu korban lalu melapor ke ibunya. Dan ibunya melapor ke adiknya yang merupakan istri dari Rocmanto," katanya.
Dari keterangan korban, Rochmanto sudah melakukan tindak pencabulan dari tahun 2017 dan tahun itu tersangka belum menikah dengan ibu korban sebab mereka menikah pada 2018.
Baca Juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman dari BPOM Sesuai Anjuran Pakai, Tidak Mengandung Etilen Glikol
"Saat itu korban masih berusia 11 tahun dan melakukan pencabulan saat sang ibu tidak di rumah," katanya.
Untuk saat ini korban sudah dievakuasi oleh polisi dan sudah dilakukan pendampingan serta penanganan trauma.
Akibat perilaku ini, tersangka terancam dihukum dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara 7 tahun," pungkas Donny.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar 2 Pria yang Dekati Luna Maya: Mau Move On atau Kembali?