Polres Klaten Gagalkan Praktik Jual Bayi Online Rp 20 Juta dengan Modus Adopsi

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:00 WIB
Seorang perempuan diamankan Polres Klaten dalam kasus penjualan bayi yang diadopsinya melalui facebook. (SMSolo/Mera )
Seorang perempuan diamankan Polres Klaten dalam kasus penjualan bayi yang diadopsinya melalui facebook. (SMSolo/Mera )

AYOSEMARANG.COM - Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah mengagalkan praktik penjualan bayi online.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan modus tersangka, Lestariningsih alias Lia (29), yakni mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi.

Adapun tersangka menemukan bayi yang akan dijualnya lewat unggahan Facebook di Grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Satlantas Polres Batang Dilengkapi Pocadi

Ayah bayi (saksi 1), mengunggah pernyataan yang menyebut dia mencari orangtua asuh yang mau merawat anaknya.

Unggahan itu diunggah saksi 1 saat bayi masih berada dalam kandungan berusia tujuh bulan.

Hingga kemudian tersangka mengatakan mau mengadopsi bayi tersebut dan saksi 1 akan memberikan kabar jika bayinya sudah lahir.

"Setelah melihat postingan itu, antara tersangka dengan saksi 1 (ayah bayi) saling komunikasi melalui whatsapp (WA)," katanya.

"Namun saat itu bayi masih berada dalam kandungan berusia tujuh bulan. Kemudian saksi berkata kepada tersangka apabila memang berniat mengadopsi bayi tersebut, akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," lanjutnya.

Kemudian pada Senin, 9 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, saksi 1 memberi kabar kepada tersangka bahwa bayi yang dikandung saksi 2 (ibu bayi), sudah lahir.

Baca Juga: Aturan Baru, 394 Pejabat Administrasi Pemkab Batang Duduki Jabatan Fungsional

"Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka meminta kepada saksi 1 untuk mengirim foto bayi," katanya.

"Setelah itu, saksi 1 mengirim foto ke tersangka, kemudian foto bayi tersebut dikirim ke WA grup foto bayi dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore."

Selanjutnya, di grup WA tersebut banyak yang menanyakan berapa harus mengganti biaya adopsi tersebut. Tersangka meminta Rp 20 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X