Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta Akan Cair Januari 2023, Pemegang KIP Wajib Cek Mandiri Melalui Link Ini

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:04 WIB
Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta akan cair Januari 2023, pemegang KIP wajib cek mandiri melalui link ini. (Kemendikbud)
Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta akan cair Januari 2023, pemegang KIP wajib cek mandiri melalui link ini. (Kemendikbud)

AYOSEMARANG.COM -- Puslapdik mengumumkan bahwa bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta akan cair Januari 2023. Oleh karena itu, pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) wajib cek secara mandiri melalui link ini.

Informasi mengenai bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta tersebut ditujukan untuk seluruh peserta tahun 2022 yang belum mengambil dana bantuan miliknya di tahun lalu.

Mengingat bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta memiliki periode tertentu, pihak pelaksana program bantuan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Daftar Program Magang Magenta BUMN, Fresh Graduate Jangan Sampai Ketinggalan

PIP Kemdikbud atau Program Indonesia Pintar merupakan program di bidang pendidikan yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi masyarakat miskin maupun rentan miskin.

Berbeda dengan KIP Kuliah, program ini menyasar anak-anak yang berada di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.

Bantuan uang tunai senilai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun diberikan kepada siswa maupun anak-anak yang memenuhi kriteria sebagai penerima program ini.

Selain menyasar anak-anak dengan latar belakang ekonomi keluarga yang lemah, program ini juga menyasar anak-anak dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: 8 Jurusan Sepi Peminat di UNNES, Referensi SNMPTN atau SNBP 2023, Saingan Nggak Sampai 100 Orang!

Seperti anak-anak yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), penerima PKH (Program Keluarga Harapan), pemegang KIS (Kartu Indonesia Sejahtera).

Tak hanya itu, anak-anak yatim piatu, korban terdampak bencana alam, siswa yang putus sekolah, disabilitas, hingga siswa yang sedang bersekolah di lembaga nonformal juga berpeluang menerima bantuan ini.

Bagi peserta didik yang merasa masuk ke dalam kriteria tetapi belum menerima bantuan dari PIP Kemdikbud di tahun lalu, ada baiknya untuk melakukan pengecekan segera secara mandiri melalui link resmi.

Untuk memastikan status apakah terdaftar menjadi penerima atau bukan, dapat dilakukan dengan mengunjungi link ini >>PIP KEMDIKBUD<<.

Baca Juga: Mau Daftar SNMPTN 2023 alias SNBP? Wajib Tahu NISN dan NPSN, Ini Cara Ceknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X