Jangan Putus Sekolah! Manfaatkan Bantuan PIP Kemendikbud, Intip Jumlah Bantuan dan Syarat Penerima

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:31 WIB
Jangan Putus Sekolah! Manfaatkan Bantuan PIP Kemendikbud, Intip Jumlah Bantuan dan Syarat Penerima (sobatpip)
Jangan Putus Sekolah! Manfaatkan Bantuan PIP Kemendikbud, Intip Jumlah Bantuan dan Syarat Penerima (sobatpip)

AYOSEMARANG.COM -- Fenomena tingginya angka putus sekolah di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama. Tak dapat dipungkiri, berbagai pihak juga telah mengupayakan pencegahan maupun pengurangan terhadap kemungkinan putus sekolah.

Pada tahun 2022 BPS (Badan Pusat Statistik) melaporkan bahwa angka putus sekolah di Indonesia meningkat selama setahun belakang. Faktor ekonomi keluarga menjadi salah satu pemicu anak-anak di Indonesia berhenti bersekolah.

Sebagai bentuk upaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, di tahun 2023 ini pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali berikan bantuan pendidikan melalui program PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Kejar Mimpi Melalui Program PIP Kemdikbud, Bantuan Hingga Rp1 Juta Untuk Siswa Jenjang SD Sampai SMA

Melalui penyampaian Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sampaikan bahwa dana sejumlah Rp38,17 akan digulirkan untuk pendanaan wajib, termasuk bantuan program PIP Kemdikbud 2023.

Bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan dan kesempatan belajar akan diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin di jenjang SD hingga SMA atau sederajat.

Tidak hanya itu, bantuan berupa uang tunai senilai Rp450 ribu hingga Rp1 juta juga akan diberikan kepada mereka yang memegang KIP, berasal dari keluarga peserta PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Bagi peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti yatim atau piatu, dari panti sosial atau panti asuhan, terdampak bencana alam, putus sekolah hingga peserta didik dari pendidikan non formal lain juga berkesempatan menerima program PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Kamu Penerima PIP Kemdikbud 2023? Segera Cek Via Link Ini Sebelum Terlambat

Untuk memastikan apakah termasuk sebagai penerima PIP Kemdikbud atau bukan, masyarakat dapat mengecek secara mandiri dengan mengunjungi link resmi PIP Kemdikbud disamping ini https://pip.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya hanya perlu memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik peserta didik pada kolom yang telah tersedia pada laman website PIP Kemendikbud.

Apabila telah dipastikan sebagai penerima PIP Kemendikbud, tetapi belum pernah mencairkan dana bantuan tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening secepatnya.

Itulah informasi mengenai jumlah bantuan dan syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X