PIP 2023, Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Secara Mandiri

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:28 WIB
PIP 2023, Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Secara Mandiri (Instagram @sdntawangrejo01)
PIP 2023, Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Secara Mandiri (Instagram @sdntawangrejo01)

AYOSEMARANG.COM -- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan sinyal positif terkait berlanjutnya salah satu program dari Kemendikbud Ristek, yakni bantuan PIP 2023.

Dalam penyampaian DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran), disampaikan bahwa jumlah pendanaan wajib yang akan dikeluarkan oleh Kemendikbud senilai Rp38,17 triliun. Termasuk didalamnya untuk bantuan PIP 2023.

Selain untuk PIP 2023, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pendanaan wajib lain seperti tunjangan bagi guru, dosen hingga bantuan KIP.

Baca Juga: Penerima BSU, BPUM dan PKH Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Pastikan Telah Memenuhi 4 Syarat Ini

Untuk pemahaman bersama, PIP merupakan sebuah program bantuan untuk memberikan keluasan akses, uang tunai hingga kesempatan belajar bagi anak-anak di jenjang SD (Sekolah Dasar) hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat.

Sebanyak 337 ribu lebih siswa telah menerima bantuan PIP di tahun 2022. Pun juga dengan tahun ini, PIP akan tetap memberikan bantuan kepada siswa yang sesuai kriteria PIP 2023.

Berikut beberapa syarat penerima Program Indonesia Pintar (PIP):

Merupakan peserta didik atau siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu 2022 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Cair Minggu Ini

Merupakan peserta didik atau siswa dengan background ekonomi rentan miskin maupun miskin.

Merupakan peserta didik atau siswa dengan beberapa pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bisa juga peserta didik atau siswa dengan pertimbangan khusus lain seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah, hingga mengalami kelainan fisik dan beberapa kondisi khusus lainnya.

Peserta pada lembaga khusus maupun lembaga non formal lainnya.

Total bantuan yang akan diterima oleh siswa di tiap jenjangnya berbeda. Untuk siswa di jenjang SD akan diberikan bantuan senilai Rp450 ribu, SMP senilai Rp750 ribu dan SMA atau sederajat sejumlah Rp1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X