Kejar Mimpi Melalui Program PIP Kemdikbud, Bantuan Hingga Rp1 Juta Untuk Siswa Jenjang SD Sampai SMA

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 15:52 WIB
Kejar Mimpi Melalui Program PIP Kemdikbud, Bantuan Hingga Rp1 Juta Untuk Siswa Jenjang SD Sampai SMA
Kejar Mimpi Melalui Program PIP Kemdikbud, Bantuan Hingga Rp1 Juta Untuk Siswa Jenjang SD Sampai SMA

AYOSEMARANG.COM -- Memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa mengejar mimpinya, Pemerintah melalui program PIP Kemdikbud akan memberikan bantuan hingga Rp1 juta untuk siswa jenjang SD sampai SMA.

Dalam siaran terkait DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) yang disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, bantuan PIP Kemdikbud dipastikan berlanjut di tahun 2023.

Dengan total anggaran dana yang akan dikeluarkan senilai Rp38,17 triliun untuk pendanaan wajib termasuk didalamnya pendanaan wajib untuk PIP Kemdikbud di tahun 2023.

Baca Juga: Kamu Penerima PIP Kemdikbud 2023? Segera Cek Via Link Ini Sebelum Terlambat

Nantinya siswa yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima PIP Kemdikbud akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses atau kesempatan belajar dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.

Masing-masing jenjang akan mendapat bantuan yang beragam. Bagi penerima yang sedang berada di jenjang SD (Sekolah Dasar) maka akan diberikan bantuan senilai Rp450 ribu per tahun.

Sedangkan penerima yang berada di jenjang SMP akan mendapat bantuan PIP Kemdikbud senilai Rp750 ribu per tahun. Terakhir untuk jenjang SMA atau sederajat senilai Rp1 juta per tahun.

Dengan asumsi, bahwa nominal tersebut bisa berbeda tiap daerahnya. Untuk mengoptimalkan program PIP Kemdikbud tersebut, masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala.

Baca Juga: PIP 2023, Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Secara Mandiri

Sebelum berlanjut ke tahap pengecekan, baiknya masyarakat perlu memahami beberapa kriteria target penerima program PIP Kemdikbud. Diantaranya sebagai berikut:

Pertama, penerima PIP merupakan peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau keluarga miskin maupun rentan miskin.

Kedua, penerima PIP merupakan peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) maupun penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga, penerima PIP juga bisa datang dari pertimbangan khusus diantaranya yatim piatu, tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah, hingga mengalami kelainan fisik dan beberapa kondisi khusus lainnya.

Terakhir, penerima PIP juga bisa datang dari peserta didik yang tidak bersekolah formal alias sedang menempuh program kejar paket maupun pendidikan non formal lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X