Apa yang Dimaksud Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Berapa Tahun Lamanya? Begini Artinya Menurut KUHP

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:19 WIB
Apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup dan berapa tahun lamanya? Begini artinya dalam KUHP. (Pexels by Photo by Ron Lach).
Apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup dan berapa tahun lamanya? Begini artinya dalam KUHP. (Pexels by Photo by Ron Lach).

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup dan berapa tahun lamanya? Banyak orang salah kaprah, begini artinya dalam KUHP.

Arti hukuman penjara seumur hidup sedang ramai menjadi perbincangan usai Ferdy Sambo dituntut hukuman tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa 17 Januari 2023.

Namun, publik bingung apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup dan berapa tahun lamanya.

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup Artinya Ini, BENAR Arti Penjara Seumur Hidup Dihukum Sampai Meninggal?

Ada dua pendapat atau persepsi di masyarakat yang mengartikan tentang hukuman penjara seumur hidup:

1. Penjara seumur hidup adalah terpidana dipenjara dari masa hidup hingga meninggal
Misalnya: Si B dipenjara selama hidup sampai meninggal

2. Penjara seumur hidup adalah terpidana dipenjara sesuai dengan umurnya saat di vonis.
Misalnya: si A berumur 56 tahun saat divonis, maka Si A akan dipenjara selama 56 tahun.

Dari kedua pendapat tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial, banyak yang salah bahkan bingung dalam mengartikan hukuman penjara seumur hidup.

Lalu pendapat mana yang benar dari dua pernyataan tentang penjara seumur hidup di atas? Simak penjelasan menurut KUHP berikut.

Pidana penjara adalah pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana atau dengan kata lain berupa perampasan kemerdekaan seorang terpidana dalam waktu tertentu yang ditempatkan di penjara.

Baca Juga: Apa Arti Tiang Bais Buit? Dalam Bahasa Lombok, Inilah Maksud Kata yang Sedang Viral

Hukuman pidana penjara diatur dalam pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi 'Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu'.

Dalam pasal 12 ayat (4) menjelaskan tentang penjara selama waktu yang berbunyi 'Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun'.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 KUHP ayat (4) dijelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu telah secara tegas memberikan batasan tidak lebih dari 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X