SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Simak penjelasan hukuman seumur hidup adalah apa berikut ini.
Dalam sistem hukum di Indonesia, dikenal hukuman seumur hidup dan hukuman mati, hukuman paling berat.
Lantas apa sih arti hukuman seumur hidup? Apakah benar dihukum penjara hingga akhir hayat?
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebanding dengan Nyawa Brigadir J?
Penjelasan mengenai hukuman seumur hidup adalah apa mencuat usai Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan hukuman seumur hidup oleh JPU itu diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 17 Januari 2023.
Nah, simak dibawah ini untuk mengetahui arti hukuman seumur hidup adalah apa.
Mengenal hukuman seumur hidup
Baca Juga: LPSK Sebut Tiga Kemungkinan Nasib Akhir Bharada E, Bebas dari Hukuman Mati?
Merangkum dari laman rutanserang.kemenkumham.go.id, hukuman seumur hidup adalah salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Berdasar pasal 12 ayat 1, pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
1.Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
3.Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .