Penjara Seumur Hidup Artinya Ini, BENAR Arti Penjara Seumur Hidup Dihukum Sampai Meninggal?

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:27 WIB
Penjara Seumur Hidup Artinya Ini, BENAR Arti Penjara Seumur Hidup Dihukum Sampai Meninggal? (Pixabay.com)
Penjara Seumur Hidup Artinya Ini, BENAR Arti Penjara Seumur Hidup Dihukum Sampai Meninggal? (Pixabay.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bagi Anda yang bertanya-tanya penjara seumur hidup artinya apa, simak informasinya dibawah ini.

Perlu diketahui, hukuman seumur hidup adalah salah satu hukuman berat yang dikenal di sistem hukum di Indonesia.

Lantas arti penjara seumur hidup benar dihukum sampai meninggal atau dihukum selama umur terdakwa? Penjelasan lengkap disini.

Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Adalah Apa? BEGINI Arti Hukuman Seumur Hidup

Heboh penjara seumur hidup artinya apa dicari-cari masyarakat setelah Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Seperti diketahui bahwa JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup di persidangan Selasa 17 Januari 2023 ini.

Hanya saja memang belum ada putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah benar dihukum seumur hidup atau tidak.

Berikut penjelasan penjara seumur hidup artinya apa di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebanding dengan Nyawa Brigadir J?

Diketahui bahwa hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Berdasar pasal 12 ayat 1, pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal tersebut adalah:

1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

3.Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X