SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi mengenai 23 Januari 2023 cuti bersama Imlek tidak wajib.
Ternyata cuti bersama 23 Januari 2023 memperingati Imlek tidak merupakan kewajiban.
Lantas mengapa cuti bersama 23 Januari tidak wajib? Simak faktanya di bawah ini.
Untuk diketahui bahwa cuti bersama Imlek jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.
Hal itu disebabkan Hari Raya Imlek sendiri jatuh pada 22 Januari 2023.
Namun, ternyata libur atau cuti bersama 23 Januari 2023 itu tak wajib bagi pekerja swasta.
Simak beberapa fakta cuti bersama 23 Januari 2023 yang ternyata tidak wajib tersebut.
Mengutip sejumlah sumber,bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti merupakan kesepakatan antara buruh dan perusahaan swasta tempat ia bekerja.
Selain itu, cuti bersama Imlek bagi pekerja swasta artinya dapat mengurangi jatah cuti tahunan yang merupakan hak buruh di perusahaan swasta.
Adapun, bagi pekerja yang tetap bekerja pada saat cuti bersama maka tetap dibayar sesuai upah di hari-hari biasanya.
Nah, berikut ini tanggal cuti bersama selain Imlek 2023, simak beberapa hari cuti bersama 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 3 Hotel di Semarang Hadirkan Paket Dinner Sambut Tahun Baru Imlek, Harga Mulai Rp65 Ribu