Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan Ini: Bukan Karena Dia!

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:42 WIB
Richard Eliezer 12 Tahun Penjara Terkait Kasus pembunuhan Brigadir J.  (Tangkapan Layar Kompas TV)
Richard Eliezer 12 Tahun Penjara Terkait Kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan Layar Kompas TV)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan pada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dikerahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu 19 Januari 2023.

Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer itu mengejutkan hingga mendapat penolakan dari banyak pihak.

Baca Juga: Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Angka Jangan Huruf, Apa Maksudnya? AKHIRNYA Dibongkar Mahfud MD

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana memberikan alasan pihaknya memberi tuntutan tersebut.

Menurut Ketut, Richard Eliezer merupakan eksekutor atau pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," ujar Ketut saat keterangan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Bahkan Ketut menegaskan bahwa pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu bisa terbongkar berkat keluarga korban, bukan kerana justice collaborator Eliezer.

Baca Juga: TERBONGKAR! 3 Keterangan Ini Bukti Kunci Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Sebelum Dibunuh

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," lanjutnya.

Selain itu, Ketut juga mengatakan status Eliezer sebagai justice collaborator tak bisa dipertimbangkan dalam kasus ini karena menjadi eksekutor.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," imbuhnya.

Jaksa juga sudah mendengar masukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itulah yang meringankan tuntutan hukuman Richard Eliezer 12 penjara.

Baca Juga: Terpecahkan! Jaksa Bongkar 2 Teori Besar Ferdy Sambo Dibalik Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X