AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Timur sedang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.
Seperti diketahui, Ferry Irawan ditahan karena diaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya, Venna Melinda pada 8 Januari 2023.
Ferry Irawan ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya, dan berdasarkan barang bukti serta keterangan para saksi.
Baca Juga: Adik Ferry Irawan Sempat Ngira Kasus KDRT terhadap Venna Melinda Cuma Prank
Penahanan Ferry Irawan ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah beberapa hari ditahan, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Dirmanto mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan Ferry Irawan, Jumat, 20 Januari 2023.
“Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut,” kata Dirmanto.
Sebelumnya keluarga Ferry Irawan meminta agar lelaki 45 tahun tersebut dikeluarkan dari tahanan karena menderita gangguan saraf yang bernama Dystonia.
Maya, adik perempuan Ferry, kepada wartawan mengatakan kakaknya lebih rentan mengalami ganguan saraf tersebut, Kamis, 19 Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut, Maya juga bercerita bahwa dia sempat mengira kasus KDRT yang menjerat kakaknya hanyalah prank.
“Sebenarnya waktu kejadian yang benar-benar di hari H terjadi, kalau nggak salah tanggal 8 Januari, orang yang pertama dihubungi sebelum saya itu suami saya,” kata Maya.
Baca Juga: No HOAX! BOCOR Link Video Ferry Irawan Minta Maaf Kepada Venna Melinda Sukses Bikin GEGER Warganet
“Bahkan saya sempat bilang ke suami saya bahwa 'ah paling prank',” sambungnya.
Sempat menduga demikian, Maya kemudian percaya bahwa kasus ini bukan hanya prank ketika ia dihubungi kembali oleh sang kakak.