10 Pantangan yang Harus Dihindari saat Tahun Baru Imlek, Jika Dilakukan Bisa Mendatangkan Kesialan

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:14 WIB
ilustrasi tahun baru imlek (Pexels/Henry & co)
ilustrasi tahun baru imlek (Pexels/Henry & co)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah beberapa hal yang harus dihindari dalam perayaan tahun baru Imlek agar terhindar dari kesialan.

Diketahui, perayaan Tahun Baru Imlek 2023 akan jatuh pada tanggal 22 Januari. Momen spesial ini tentu disambut dengan penuh suka cita oleh masyarakat Tionghoa.

Perayaan Tahun Baru Imlek dianggap sebagai momen yang baik untuk mengucap syukur karena keberhasilan yang telah dicapai selama tahun lalu.

Baca Juga: Makna Tuk Panjang di Pasar Imlek Semawis Semarang, Jamuan Makan Simbol Keberagaman

Selain itu, di hari Imlek juga dijadikan momen masyarakat Tionghoa untuk memanjatkan doa agar keberuntungan di tahun yang akan datang menghampiri.

Tidak heran jika setiap tahunnya tradisi Imlek di Indonesia dilakukan dengan budaya dan tradisi yang turun temurun. Tentunya hal tersebut mempunyai arti tersendiri, khususnya masyarakat Tionghoa.

Tetapi, selain melakukan hal yang dipercaya membawa keberuntungan, ada juga pantangan yang harus dihindari selama perayaan Imlek, karena hal itu dianggap akan membawa kesialan:

Berikut beberapa aktivitas yang harus dihindari saat Imlek:

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat dan Doa Tahun Baru Imlek 2023, Cocok Dikirim untuk Orang Terdekatmu

1. Jangan Berbincang Hal Horor

Saat perayaan Imlek, masyarakat Tionghoa disarankan untuk tidak membicarakan hal yang bernuansa horor.

Untuk beberapa orang hal tersebut memang menyenangkan, tapi jangan dilakukan saat Tahun Baru Imlek.

Pasalnya, sesuatu yang mistis itu dianggap pertanda buruk. Jadi, menghindari topik pembicaraan yang horor akan menghindarkan diri maupun keluarga dari kejadian yamg berdampak sial atau bahkan kematian.

2. Tidak Dianjurkan Menyapu dan Membersihkan Rumah

Membersihkan rumah ternyata tidak dianjurkan saat merayakan Tahun Baru Imlek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X