10 Pantangan yang Harus Dihindari saat Tahun Baru Imlek, Jika Dilakukan Bisa Mendatangkan Kesialan

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:14 WIB
ilustrasi tahun baru imlek (Pexels/Henry & co)
ilustrasi tahun baru imlek (Pexels/Henry & co)

Pasalnya, hari tersebut adalah hari ulang tahun Shishen, sang Dewa Air.

Baca Juga: Meriah! Tuk Panjang Tandai Dibukanya Pasar Imlek Semawis 2023 di Semarang

7. Tidak Boleh Keramas

Biasanya saat ingin tampil di momen spesial seseorang melakukan bersih-bersih badan termasuk rambut, tetapi ternyata ada larangan untuk melakukan keramas saat perayaan tahun baru Imlek.

Hal tersebut dikarenakan rambut punya pelafalan yang sama dengan ‘Fa’ alias ‘menjadi kaya’.

Jadi, jiks dilakukan maka keberuntungan dan kemakmuran tidak akan menghampiri.

8. Mengenakan Pakaian Berwarna Hitam dan Putih

Warga etnis Tionghoa menggunakan pakaian hitam dan putih identik dikenakan saat acara kematian atau simbol kabar duka. Sehingga saat perayaan Imlek warna hitam dan putih tidak boleh dikenakan.

9. Jangan Berikan Jam Tangan

Memberikan hadiah saat perayaan Imlek biasanya dilakukan beberapa orang, namun ternyata memberikan benda seperti jam tangan sangat tidak dianjurkan.

Hal tersebut dikarenakan jam dalam bahasa China memiliki pengucapan yang sama dengan melayat.

Baca Juga: Resep 3 Kue Khas Imlek, Cuma Bisa Ditemukan di Indonesia, Bisa Datangkan Rezeki Berlimpah!

10. Tidak Boleh Memberikan Hadiah Payung

Sama halnya dengan jam tangan, memberikan payung juga tidak diperbolehkan saat perayaan tahun baru Imlek. Karena payung dipercaya dapat mengundang roh-roh jahat.

Demikian informasi pantangan yang harus dihindari dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2023. Pastikan hal tersebut tidak dilakukan agar bisa terhindar dari kesialan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X