Hukum Puasa Rajab 2023 Tidak Berurutan, Apa Boleh? Ini Waktu Terbaik Pelaksanaanya

- Senin, 23 Januari 2023 | 09:11 WIB
Hukum Puasa Rajab 2023 Tidak Berurutan dan Waktu Terbaik Pelaksanaanya. (pixabay)
Hukum Puasa Rajab 2023 Tidak Berurutan dan Waktu Terbaik Pelaksanaanya. (pixabay)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak muncul pertanyaa, apakah puasa Rajab 2023 boleh tidak berurutan?

Bulan Rajab merupakan bulan bulan ke-7 bulan dalam kalender Islam atau Hijriyah, sebelum memasukin bulan Syaban.

Diketahui, bulan Rajab sanggat ditunggu oleh umat mulim karena menjadi salah satu bulan yang mendapat kemulaian dari Allah SWT untuk menjalankan ibadah sunnah.

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Keramas Sebelum Menunaikan Puasa Rajab 2023 Lengkap Tata Cara Pelaksanaanya

Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, 1 Rajab 2023 jatuh pada hari Senin 23 Januari 2023.

Bagi umat muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa Rajab 2023, bisa dimulai tanggal 1 Rajab 1444 Hijriah atau Senin tanggal 23 Januari 2023.

Nah, puasa Rajab dan puasa Ayyamul Bidh bisa dikerjakan dilakukan pada hari ke-13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah.

Lantas bagaimana hukum pelaksaan puasa Rajab 2023 apakah boleh tidak berurutan?

Baca Juga: Kapan Mulai Puasa Rajab 2023, Sampai Tanggal Berapa? Inilah Jadwal dan Keutamaan Puasa Rajab

Dikutip dari NU Online, Al-quran dan hadits tidak menerangkan dengan rinci terkait jumlah hari dan ketentuan waktu puasa Rajab.

Tidak ada ketentuan perihal hari apa dan berapa hari dianjurkan untuk puasa Rajab.

اعلم أن استحباب الصوم يتأكد في الأيام الفاضلة
وفواضل الأيام بعضها يوجد في كل سنة وبعضها يوجد في كل شهر وبعضها في كل أسبوع

Artinya, “Ketahuilah, puasa sunah kuat dianjurkan pada hari-hari yang utama. Sejumlah hari yang utama itu terdapat setiap tahun. Sejumlah hari utama lainnya bisa terdapat pada setiap bulan. Tetapi sejumlah hari utama bisa ditemukan pada setiap pekan,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431).

Para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh. Hal ini disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin berikut ini:

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X