Kasus Penipuan Modus Undangan Pernikahan Online: Polisi Tangkap Pembuat Aplikasi di Sulsel

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:02 WIB
Kasus penipuan undangan pernikahan online palsu (Kominfo)
Kasus penipuan undangan pernikahan online palsu (Kominfo)

AYOSEMARANG.COM - Kasus penipuan dengan modus undangan pernikahan online masih berlanjut.

Terkini, Tim Cyber Mabes Polri menangkap pembuat aplikasi undangan pernikahan online palsu.

Pembuat undangan tersebut diketahui seorang pria berinisial IA, 20, asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Batang: Dugaan Penipuan yang Dilaporkan oleh Pensiunan Polisi Kurang Alat Bukti  

Pelaku, yang masih berstatus mahasiswa membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.

Kemudian pembelinya memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menipu korbannya dengan cara menguras isi saldo tabungan korban.

"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 1 Februari 2023.

Adapun jaringan yang membeli aplikasi tersebut juga telah diamankan di Sumatera dan di Kabupaten Wajo.

"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," ujar dia.

Baca Juga: Mediasi Penipuan Arisan Japo di Semarang Gagal, Perkara Dilanjutkan ke Sidang Gugatan Perdata

Modus yang dijalankan para pelakunya dengan menyebarkan secara acak ke WhatsApp dengan bentuk Surel atau aplikasi berisikan dokumen bertuliskan undangan pernikahan.

Selanjutnya, bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membukanya dengan pura-pura mengenali korban.

Apabila korban terperdaya membuka pesan itu maka otomatis terunduh hingga masuk ke sistem perbankan.

Dan bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, kemudian merubah nomor pin dan menguasai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X