AYOSEMARANG.COM - Kasus penipuan dengan modus undangan pernikahan online masih berlanjut.
Terkini, Tim Cyber Mabes Polri menangkap pembuat aplikasi undangan pernikahan online palsu.
Pembuat undangan tersebut diketahui seorang pria berinisial IA, 20, asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Batang: Dugaan Penipuan yang Dilaporkan oleh Pensiunan Polisi Kurang Alat Bukti
Pelaku, yang masih berstatus mahasiswa membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
Kemudian pembelinya memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menipu korbannya dengan cara menguras isi saldo tabungan korban.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 1 Februari 2023.
Adapun jaringan yang membeli aplikasi tersebut juga telah diamankan di Sumatera dan di Kabupaten Wajo.
"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," ujar dia.
Baca Juga: Mediasi Penipuan Arisan Japo di Semarang Gagal, Perkara Dilanjutkan ke Sidang Gugatan Perdata
Modus yang dijalankan para pelakunya dengan menyebarkan secara acak ke WhatsApp dengan bentuk Surel atau aplikasi berisikan dokumen bertuliskan undangan pernikahan.
Selanjutnya, bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membukanya dengan pura-pura mengenali korban.
Apabila korban terperdaya membuka pesan itu maka otomatis terunduh hingga masuk ke sistem perbankan.
Dan bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, kemudian merubah nomor pin dan menguasai.