SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang buka suara soal adanya surat terbuka yang ditulis oleh Facebook Kevin Halim Junior di Miksemar soal penipuan berkedok investasi di Semarang, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam postingan itu, Kevin mewakili para korban penipuan berkedok investasi di Semarang menuliskan bahwa terduga pelaku dilepas oleh Polrestabes Semarang.
Diketahui, terduga pelaku dalam kasus penipuan berkedok investasi di Kota Semarang itu bernama Tania Prista Rahayu sebagai owner. Kemudian sebagai admin bernama Nur Hayati.
Baca Juga: Geger Penipuan Berkedok Investasi di Semarang Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar, Pelakunya Perempuan Muda
Akibat dilepas, terduga pelaku malah kabur beserta keluarganya.
Padahal, kasus penipuan itu telah merugikan para nasabah dengan total kerugian mencapai 6,6 miliar. Para korban, juga disebut sudah membuat laporan sesuai instruksi yang diberikan polisi.
Mengenai pernyataan protes tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan terduga pelaku tidak ditahan karena belum ada cukup bukti.
Penangkapan terduga pelaku itu juga didasarkan adanya massa yang mendatangi rumahnya.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Selama Jabat Wali Kota Semarang 2 Periode, Hutangnya Segini
"Polsek Pedurungan mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan ke Reskrim. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Kemudian saat sudah diserahkan ke Polrestabes, para korban diminta membuat laporan menyerahkan bukti.
"Tapi sampai 1x24 jam, hanya satu korban yang menyerahkan barang bukti, bukti transaksi dan kemudian dibuat pengaduan. Kepada korban dan terlapor sudah diambil keterangan, hanya masih kekurangan saksi dan alat bukti lainnya," jelas Donny.
Oleh karena itu, Donny menyebut pelaku dilepas namun wajib lapor.
Baca Juga: Rizky Billar Dihipnotis Uya Kuya Ngaku Depresi Karena Hal Ini, Bukan Lesti Kejora