SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis yang didapat eks ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan!
Hakim menyebut Bharada E bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sotoran kamera terlihat Richard Eliezer terlihat menggunakan cincin pertunangan di jari manisnya. Lantas siapa pacar atau tunangan Bharada E?
Baca Juga: Babak Akhir Richard Eliezer, Tangis Pecah saat Dengar Vonis Hakim
Publik banyak yang penasaran dengan pacar Bharada E. Berikut profil sosoknya:
Profil
Nama dari gadis cantik tunangan Bharada Richard Eliezer yakni Ling Ling .
Ling Ling diketahui bekerja di Jakarta dan kembali ke daerah asalnya di Manado usai pacarnya jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ternyata perempuan dengan nama lengkap Dulce Maria Angelin Kristanto sudah menjalin hubungan empat tahun dengan Bharada E.