"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan di hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.
Sedangkan vonis terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Itulah penjelasan terkait nasib karier Bharada E di kepolisian usai vonis 1 tahun 6 bulan atas pembunhan berencana Brigadir J.