SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bharada E alias Richard Eliezer dapat vonis 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E masih jadi polisi?
Ruang sidang pun langsung riuh usai vonis Bharada E tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Siapa Pacar Bharada E? Ini Profil dan Biodata Gadis Cantik Asal Manado Calon Istri Richard Eliezer
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Eliezer disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang didapat eks ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Lantas bagaimana nasib karier Bharada E di kepolisian? Dipecat dari kesatuannya atau tidak?
Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ikut buka suara terkait hal tersebut.
Irjen Dedi mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan hakim.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Terkait status Bharada E di kepolisian, Irjen Dedi menyebut masih menunggu keputusan dari Divisi Propam.
Baca Juga: Waduh! Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini