Selain itu, Kabupaten Tangerang akan dibelah dengan empat ruas jalan tol, masing-masing adalah ruas tol Serpong-Balaraja, ruas tol Kamal-Teluknaga Rajeg-Balaraja, ruas tol Semanan-Balaraja dan ruas tol Pakuhaji-Sepatan Timur-Neglasari-Bandara Soetta.
Seluruh upaya Pemerintah ini terus dilakukan untuk meningkatkan grafik pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Tangerang yang sudah sangat dinamis dan berkembang pesat.
Melihat dari tingginya laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Tangerang dari berbagai sektor baik berskala kecil, menengah, hingga besar maka sangat berpengaruh terhadap tingginya serapan tenaga kerja sebagai subjek pelaku ekonomi.
Oleh karena itu, semakin tinggi jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tangerang maka standar besaran nilai upah minimum yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya selalu menjadi salah satu prioritas Pemerintah yang harus dilakukan monitoring dan evaluasi dari tahun ke tahun.
Sebagai informasi, penetapan upah minimum kabupaten dan kota di Provinsi Banten belum diputuskan hingga rentang waktu maksimal tanggal 30 November 2023.
Berbeda dengan upah minimum provinsi yang sudah diumumkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Untuk tahun 2023 yang lalu, Penetapan upah minimum Provinsi Banten (UMP Banten) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2.661.280. UMP tahun 2023 naik sebesar Rp 160.077 dibandingkan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.
Lalu bagaimana dengan penetapan UMP Banten 2024 ini?
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan untuk penetapan UMP Banten tahun 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Banten selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP Banten tahun 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.