- Akses (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Isi data diri seperti NIK, nama, nomor HP, dan email
- Ikuti instruksi hingga muncul status verifikasi penerima
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Masukkan data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan email
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU jika terdaftar
4. Melalui Aplikasi Pospay
- Download aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
- Klik logo Kemnaker pada menu login
- Pilih BSU KEMNAKER pada jenis bantuan
- Unggah foto eKTP dengan jelas
- Isi data diri sesuai KTP dan klik Lanjutkan
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code yang dapat dibawa ke kantor pos untuk pencairan BSU
Syarat Penerima BSU 2025
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Mengapa Mobil atau Motor Lawas dengan Cat Original Bisa Sangat Mahal? Ini 7 Alasannya
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima PKH atau bansos lain pada periode sebelum BSU dicairkan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Dengan memahami skema ini, kamu bisa lebih bijak dalam merencanakan keuangan tanpa menunggu BSU cair setiap bulan. Jangan lupa rutin mengecek informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status penerimaanmu.
Itulah penjelasan mengenai pencairan BSU, jadwal, cara cek status, dan syarat penerimaan yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu kamu dalam mengakses hak sebagai pekerja secara mudah dan tepat!