AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Dari hasil tersebut, tampak jelas bahwa daerah-daerah dengan aktivitas industri tinggi masih mendominasi posisi teratas dalam daftar UMK tertinggi di provinsi ini.
Kota Surabaya kembali menempati urutan pertama dengan nilai UMK mencapai Rp 4.961.753. Angka ini menunjukkan daya saing ekonomi yang kuat di ibu kota provinsi sekaligus pusat bisnis Jawa Timur.
Tak jauh di belakangnya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan juga mengukuhkan diri sebagai kawasan industri yang mampu memberikan upah tinggi bagi para pekerja.
10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur 2025
Berikut daftar sepuluh besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2025:
1. Kota Surabaya – Rp 4.961.753
2. Kabupaten Gresik – Rp 4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo – Rp 4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan – Rp 4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto – Rp 4.856.026
Baca Juga: Adu Tablet Mid-Range 2025: Poco, Samsung, Huawei, dan Oppo, Siapa Paling Worth It?
6. Kabupaten Malang – Rp 3.553.530