AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis terus mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir. Mulai dari tahun 2021 hingga 2025, pemerintah menetapkan penyesuaian upah berdasarkan regulasi nasional, inflasi, kondisi pasar kerja, serta dinamika ekonomi di Jawa Barat.
Kenaikan yang stabil inilah yang membuat banyak pekerja dan pelaku usaha ingin mengetahui perkiraan UMK Ciamis pada tahun 2026, terutama dengan adanya tuntutan buruh dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tren Kenaikan UMK Ciamis 2021–2025
Selama periode lima tahun, UMK Ciamis selalu mengalami peningkatan. Berikut rangkuman datanya:
Baca Juga: AKBP Basuki Dipecat dari Anggota Polri, Dinilai Rusak Citra Polri dan Lakukan Perselingkuhan
- 2021: Rp 1.880.654
- 2022: Rp 1.897.867,14
- 2023: Rp 2.021.657,42
- 2024: Rp 2.089.464
- 2025: Rp 2.225.279,16
Dari data tersebut, terlihat bahwa UMK Ciamis rata-rata naik sekitar 3 hingga 6 persen setiap tahun. Kenaikan pada tahun 2025 menjadi salah satu yang cukup tinggi karena meningkat sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Prediksi UMK Ciamis 2026 Berdasarkan Dua Skenario
Untuk memperkirakan UMK Ciamis tahun 2026, terdapat dua kemungkinan skenario. Skenario pertama mengikuti tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan 8,5 persen, sementara skenario kedua mengikuti proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen pada 2025.
1. Skenario Kenaikan 8,5 Persen
Jika pemerintah menetapkan kenaikan 8,5 persen seperti tuntutan buruh, maka perhitungannya menggunakan UMK 2025 sebagai dasar, yaitu Rp 2.225.279,16.
Baca Juga: Perkiraan UMK Kabupaten/Kota Bali 2026: Hitungan Baru Jika Upah Naik 8,5 Persen
Perhitungan:
2.225.279,16 × 8,5% = sekitar Rp 189.149
Prediksi UMK Ciamis 2026:
Sekitar Rp 2.414.428