AKBP Basuki Dipecat dari Anggota Polri, Dinilai Rusak Citra Polri dan Lakukan Perselingkuhan

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 16:31 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika AKBP Basuki sudah rusak citra polri dan melakukan perselingkuhan. (Humas Polda)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika AKBP Basuki sudah rusak citra polri dan melakukan perselingkuhan. (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada merosotnya citra Polri di mata publik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan putusan itu merujuk laporan Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Kamis 4 Desember 2025. Sidang berlangsung pada Rabu 3 Desember 2025 pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang mendapati AKBP B melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Baca Juga: AKBP Basuki Dipecat dan Terancam Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag

Pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang mencederai citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti perkara adalah hubungan dekat terduga dengan seorang wanita berinisial Dwinanda Lechia Levi hingga memasukkan nama perempuan itu ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Pelanggaran mencapai puncaknya pada Minggu malam 16 November 2025, saat keduanya menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin 17 November 2025, Levi ditemukan meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan luas dan menyeret nama institusi.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan besar dan merusak citra positif Polri,” tambah Artanto.

Berdasarkan hasil sidang, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi: sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan PTDH.

Terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Iklim Investasi Kian Terbuka, Investor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jawa Tengah

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menegakkan disiplin.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X