AYOSEMARANG.COM -- Berikut jadwa gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair pada 2022 ini.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan masoh hangat diperbincangkan pada Mei 2022 ini. Pasalnya jadwal pencairan gaji ke-13 sudah dekat dengan bulan ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan jika gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan segera cair. Diketahui, gaji ke-13 ini akan cair setelah THR yang diterima oleh pegawai dan pensiunan.
Hal ini sempat dikatakan oleh Presiden Jokowi melali laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu. “Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja."
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tak Cair, Begini Cara Lapor Kemnaker
Jokowi menambahkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantas, kapan gaji ke-13 pensiunan dan PNS 2022 cair?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Melihat dari informasi sebelumnya, apabila tidak ada kendala gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022, namun ternyata akan cair lebih awal.
Kemudian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk besaran nominal gaji ke-13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu.
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Ini Tak Dapat Gaji ke 13 di 2022, Ini Jadwal Pencairannya
Muncul pertanyaan, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut besaran gaji PNS dan pensiunan berdasarkan golongan: