Jadwal Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Besarannya Naik Berdasarkan Golongan yang Bisa Dicek di Sini

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 15:35 WIB
Jadwal gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair (istimewa)
Jadwal gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair (istimewa)

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000;

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000;

d. Anggota: Rp 18.340.000.

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000;

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000;

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000;

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Singkong, Bisa untuk Pengganti Nasi

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar-SMP

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X