1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000;
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000;
d. Anggota: Rp 18.340.000.
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000;
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000;
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000;
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000.
Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Singkong, Bisa untuk Pengganti Nasi
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000;