UMR Semarang 2023 Naik! Segini Besaran Upah Minimum Tahun Depan

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 15:13 WIB
UMR 2023 di Semarang diprediksi akan naik cukup tinggi.  (istimewa)
UMR 2023 di Semarang diprediksi akan naik cukup tinggi. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja di Semarang sudah menantikan penetapan upah minimum regional (UMR) 2023.

Nantinya, penetapan UMR 2023 akan diapaki sebagai acuan perusahaan di semarang untuk memberikan gaji pekerjanya.

Sebelumnya, Menteri kenetenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menjanjikan jika UMR 2023 akan naik.

Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Kenaikan tersebut juga sejalan dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang lebih tinggi dari tahun 2022.

Jika sesuai yang direncanakan, Menaker akan akan menetapkan besaran UMP 2023 pada 21 November 2022

Sedangkan UMK menyusul ditentukan 30 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

Lantas berapa kenaikan Upah Minimum tahun depan di Semarang?

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!

Diketahui, UMR 2022 di Semarang sebesar Rp2.835.021,29. Namun tahun depan diprediksi akan naik cukup tinggi.

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menyebut jika kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen yang diusulkan sudah disesuaikan dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiono mengatakan jika melihat dari kenaikan 13 persen maka upah di Semarang sebesar Rp3,6 juta.

"Persoalannya adalah ketika melakukan survei KHL, di Kota semarang itu sebesar Rp3,6 juta sekian. Kalau dilihat UMK 2022 ada kenaikan 13 persen," kata Nanang Setiono, di Quest Hotel Semarang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Ini Terendah, CEK DISINI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X